Urutan Pangkat TNI

Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) adalah pasukan militer Republik Indonesia, angkatan perang atau pasukan perang yang dibutuhkan dalam setiap negara berdaulat.

Di Indonesia TNI diresmikan sejak 3 Juni 1947 oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Dr. Ir. H. Soekarno.

Namun tahukah Anda urutan pangkat serta tugas dari TNI masing-masing?

Maka perhatikan ulasan berikut tentang peran, tugas dan urutan pangkat TNI dimasing-masing angkatan.

1. Urutan Pangkat TNI-AD

Urutan-Pangkat-TNI-AD

Pasukan Angkatan Bersenjata Indonesia termasuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, atau disingkat TNI-AD.

Angkatan Darat Indonesia memainkan fungsi dan perannya dalam mendorong proses pembangunan di wilayah darat, agar berbagai kepentingan publik terpenuhi.

TNI-AD tidak hanya dituntut untuk mengembangkan diri sebagai kekuatan pertahanan, tapi juga harus membentuk dan memerankan diri sebagai kekuatan moral serta kekuatan kultural.

Tugas Pasukan Militer Angkatan Darat Indonesia sesuai dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang TNI adalah:

  • Menjaga dan menegakkan kedaulatan Indonesia.
  • Melakukan operasi militer untuk situasi tempur dan non-tempur.
  • Menjaga keamanan dan mempertahankan daerah perbatasan Indonesia di wilayah darat.
  • Membangun dan mengembangkan pasukan darat militer.
  • Membangun kekuatan dan kemampuan satuan TNI-AD.
  • Melindungi semua wilayah dan semua orang di Indonesia dari segala gangguan dan ancaman.
  • Mengatur sepanjang garis teritorial, dengan tujuan mengalahkan musuh-musuh internal Negara dan kemungkinan penjajah eksternal.
  • Menangkal setiap bentuk ancaman bersenjata dan ancaman militer baik dari dalam maupun luar negeri di wilayah darat Indonesia.
  • Menjaga keutuhan wilayah darat Indonesia.
  • Menjaga keselamatan bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara.
  • Sebagai pendeteksi awal dan penangkal jika terjadi ancaman yang masuk di wilayah darat Indonesia.
  • Membantu melatih rakyat untuk memiliki kemampuan bela negara.

TNI-AD memiliki struktur tingkatan pangkat dari atas ke bawah adalah sebagai berikut:

1. Perwira Tinggi:

  • Jenderal
  • Letnan Jenderal
  • Mayor Jenderal
  • Brigadir Jenderal

2. Perwira Menengah:

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

3. Perwira Pertama:

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

4. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

5. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

6. Tamtama Kepala:

  • Kepala Kopral
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

7. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua
Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi

2. Urutan Pangkat TNI-AU

Urutan-Pangkat-TNI-AU

Mengingat konstelasi geografi dan luasnya wilayah Indonesia, keberadaan TNI Angkatan Udara merupakan alat tempur utama dalam penggunaan kekuatan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

Serta menjaga keutuhan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan demi tercapainya jaminan terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Peran, fungsi dan tugas TNI Angkatan Udara dalam mencapai kejayaan Indonesia merupakan implementasi nyata yang harus diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yaitu dalam rangka upaya pertahanan, keamanan, penegakan hukum serta pemberdayaan wilayah pertahanan.

Berikut adalah tugas TNI Angkatan Udara secara lengkap:

  • Membantu pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena pemberontakan, perang, huru-hara, konflik komunal, terorisme dan bencana alam.
  • Berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya memelihara dan menciptakan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
  • Dalam menghadapi ancaman militer, TNI Angkatan Udara berperan sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
  • Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI Angkatan Udara berperan sebagai penegak hukum dan keamanan di udara, pemberdayaan wilayah pertahanan udara, serta unsur pendukung bagi lembaga pemerintah di bidang pertahanan.
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah Indonesia dalam bidang pertahanan udara.
  • Melakukan operasi pertahanan udara yang mencakup kegiatan operasi hanud pasif dan operasi hanud aktif.
  • Melakukan operasi serangan udara strategis yang mencakup kegiatan pengintaian udara strategis, operasi pengamatan, operasi perlindungan udara, dan operasi penyerangan udara.
  • Melakukan operasi dukungan udara, termasuk dalam kegiatan operasi serangan udara langsung, operasi penyekatan udara, operasi angkutan udara, operasi medis udara, operasi pengintaian udara taktis, patroli udara, operasi SAR tempur, operasi khusus, operasi bantuan tembakan udara , dan operasi pengamanan alutsista.

Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara dari yang paling tinggi ke rendah adalah:

1. Perwira Tinggi:

  • Marsekal
  • Marsekal Madya
  • Marsekal Muda
  • Marsekal Pertama

2. Perwira Menengah:

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

3. Perwira Pertama:

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

3. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

4. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

5. Tamtama Kepala:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

6. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

3. Urutan Pangkat TNI-AL

Urutan-Pangkat-TNI-AL

TNI-AL merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari TNI sebagai Komponen Utama dalam pelaksanaan Sishankamrata dengan berpedoman kepada Sapta Marga.

Armada laut Indonesia dipimpin oleh seorang Kasal, atau Kepala Staf Angkatan Laut.

Menjadi kekuatan utama pasukan laut Republik Indonesia, Armada TNI-AL memiliki dua armada terpisah.

Armada pertama adalah Armada Barat yang bertugas di Tanjung Priok Jakarta dan Armada AL kedua disebut Armada Timur, berada di Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Menurut Undang-Undang, tugas-tugas TNI-AL adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.
  • Menegakkan hukum wilayah laut Indonesia.
  • Sebagai diplomat dan pembicara angkatan laut, baik nasional maupun internasional
  • Pemberdayaan wilayah pertahanan laut Indonesia.
  • Mencegah konflik yang terjadi di wilayah laut Indonesia.
  • Menjaga kestabilan dan keamanan dari wilayah kemaritiman Indonesia.
  • Selalu sigap dan siap dalam melakukan penjagaan dan mempertahankan wilayah laut NKRI dari serangan musuh.
  • Melakukan proses evakuasi dan penyelamatan jika terjadi insiden atau kecelakaan di perairan Indonesia, misalnya jika ada pesawat jatuh.
  • Melakukan penguatan dan reinforcement armada laut Indonesia.
  • Menindak kegiatan illegal di wilayah perairan Indonesia, seperti pencurian ikan, illegal fishing, penyelundupan barang, pencurian sumber daya, dll.
  • Menjaga kedaulatan NKRI bersama dengan 2 angkatan lainnya, yaitu angkatan darat dan angkatan udara.

Urutan pangkat TNI Angkatan Laut Indonesia dari tingkatan yang paling tinggi ke rendah adalah sebagai berikut.

1. Perwira Tinggi:

  • Laksamana Jendral
  • Laksamana Madya
  • Laksamana Muda / Wakil Laksamana
  • Laksamana Pertama

2. Perwira Menengah:

  • Kolonel / Kapten
  • Letnan Kolonel
  • Kapten Korvet

3. Perwira Pertama:

  • Kapten / Letnan
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

4. Bintara Tinggi:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua

5. Bintara:

  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

6. Tamtama Kepala:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua

7. Tamtama:

  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Demikianlah ulasan dari Cryptowi mengenai tugas dan urutan pangkat TNI yang telah diatur berdasar Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan perannya sebagai kekuatan moral dan kekuatan kultural TNI-AD dapat menggunakan metode pendekatan Binter dan KKS TNI.

14 komentar untuk “Urutan Pangkat TNI”

  1. Artikelnya sangat bagus sangat sangat menambah pengetahuan aku baru tau tingkatan pangkat TNI dari bawah,tadinya aku hafal cuma jendralnya aja dari bintang 1 sampai 4

Tinggalkan Balasan ke Herya Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top